Berkas Kasus Korupsi Kegiatan Bimtek di Lampung Utara Balik Lagi ke Penyidik

Kotabumi (HS) – Berkas P19 kasus tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek kepala desa yang menjerat tiga orang terduga pelaku beberapa waktu lalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) ke Polres Lampura.

“Berkas perkara PMD terkait Bimtek Kepala Desa, hari ini tepat di hari ke 14 setelah berkas perkara kami terima kembali berdasarkan hasil penyelidikan tambahan, bahwasanya berdasarkan hasil keterangan Jaksa peneliti menyampaikan berkas perkara masih kekurangan syarat materil. Jadi, kita kembalikan kepenyidik untuk dilengkapi kembali,” kata Kasi Intel l Kadek Dwi Aritmaja mewakili Kepala Kejaksaan Lampura, Mukhzan, S.H., M.H., ketika ditemui di ruangannya, Rabu (19/7).

Dijelaskannya, berkas perkara ini, merupakan berkas kedua yang diterima pada hari Jum’at 8 Juli 3022 beberapa waktu lalu. Di mana sebelumnnya berkas pertama kali kami terima, Jaksa peneliti mengirimkan petunjuk agar dapat memenuhi syarat formil dan materil.

“Berkas perkara yang kedua yang kami terima beberapa waktu lalu, Jaksa peneliti menyarankan kepada penyidik untuk dapat memenuhi syarat materil, ” tuturnya. (efri)

https://www.hariansumatera.com