Begini Cara Cetak Sendiri KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah di Tanggamus

Kota Agung (HS) – Warga Kabupaten Tanggamus tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk cetak dokumen. Per tanggal 1 Juli 2020, warga bisa cetak sendiri adminduk di rumah atau di tempat percetakan.

Darma Setiawan, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, menjelaskan dokumen yang dapat dicetak sendiri di antaranya, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Pindah, dan Akte Kematian, dokumen-dokumen administrasi tersebut bisa dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Darma menegaskan dokumen itu sah karena ada barcode (kumpulan data optik yang dibaca mesin) serta tanda tangan elektronik.

Cara cetaknya? Untuk mencetak dokumen administrasi tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan kelengkapan berbagai persyaratan seperti biasa. Lalu, mendaftarkan diri secara online melalui nomor pelayanan yang sudah tertera di Media Sosial seperti Facebook maupun nomor pelayanan Adminduk Disdukcapil Tanggamus. Nomor Wa 082175827823.

“Setelah pendaftar diverifikasi oleh petugas. Pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” terangnya.

Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat belum dapat melakukan pencetakan secara mandiri alias masih tetap datang ke kantor disdukcapil setempat. (*/Riz)

https://www.hariansumatera.com