Baru Bebas Karena Program Asimilasi, Residivis Asal Kampung Agung Jaya Kembali Ditangkap Polisi

Banjar Margo (HS) – SI (45), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh, ditangkap hari Jum’at (29/01/2021), pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Jum’at malam petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP) milik Didik Eko Santoso (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK,minggu (31/01/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SI bersama dengan rekannya H, yang sekarang masih buron, terjadi hari Sabtu (19/12/2020), pukul 01.30 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Purwajaya.

Saat kejadian, korban sedang tertidur dan para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang belum jadi (belum ada daun jendela), lalu masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil dua unit HP milik korban yaitu HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A1K warna merah, setelah itu para pelaku kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang ditaksir seharga Rp. 5 Juta.

“Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Oppo A1k warna merah milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau, tanpa plat nomor yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi,” jelas Kompol Devi.

Untuk diketahui, pelaku SI ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara (TKP), Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Menggala pada hari Selasa (25/06/2019), dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.

“Artinya pelaku SI ini baru saja bebas dari Rutan Kelas II B Menggala, karena mendapatkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19,” imbuh Kompol Devi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(yuna)

https://www.hariansumatera.com