ASN Terlibat Politik Praktis, Bupati Lampura Siapkan Sanksi

Kotabumi (HS) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo kembali menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah baik itu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada 27 Juni mendatang. Hal itu disampaikan dia melalui pesan WhatsApp menanggapi adanya oknum guru ASN yang diduga ikut dalam dukung mendukung salah satu paslon Bupati.

Dia menekankan, sebagai ASN haruslah bekerja secara profesional dengan cara mematuhi segara peraturan dan perundang-undangan termasuk juga taat dan patuh pada pimpinan. ASN menurut peraturan tidak diperkenankan ikut berpolitik praktis. ” Saya dengar ada oknum guru SMP 5 Sungkai Utara yang ikut mendukung salah satu paslon. Untuk itu saya akan menurunkan tim menyelidikinya. Jika benar adanya jelas ini salah satu bentuk tindakan indisipliner dan harus ditindak dan diberi sanksi. Ini tidak main-main ASN harus netral,” tegasnya (3/3).

Apalagi, lanjutnya, oknum ASN tersebut adalah seorang guru. Tugas guru adalah pengabdian untuk mencerdaskan anak didiknya bukan malah ikut-ikutan dukung mendukung paslon Kepala  Daerah. ” Pemerintah memberikan gaji, tunjangan sertifikasi kepada guru untuk mencerdaskan anak bangsa bukan berpolitik praktis dan berkampanye. Saya ingatkan jangan main-main dalam hal ini,” serunya.

Sebelumnya, diberitakan terdapat seorang oknum guru yang bernama Basirun (50) yang diduga ikut aktif berkampanye dan dukung mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampura. Oknum guru yang belakangan diketahui mengajar di SMP 5 Sungkai Utara ini pada Senin (26/2) yang lalu ikut hadir pada agenda kampanye paslon nomor urut 3 yakni pasangan Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo (ABDI) di desa Beringinjaya kecamatan Hulusungkai. Di sana okum yang bersangkutan tampak antusias mengikuti kampanye bahkan sempat bersalaman dan berfoto bersama calon Bupati Agung Ilmu Hukum.

Oknum guru ASN ini pula saat ini sedang berurusan dengan polisi akibat tindakannya yang mengancam salah satu staf panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Hulusungkai dengan cara mengejar staf tersebut menggunakan kayu setelah menerima surat panggilan klarifikasi dari panitia pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Lampura. Berdasarkan informasi yang didapat oknum guru ASN tersebut saat ini ditahan di polsek Sungkai Utara atas laporan staf panwascam yang diancamnya. (ef)

https://www.hariansumatera.com