Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus menyatakan, bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum jelas kapan waktunya.
Menurut Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, aturan yang mengatur pemberian THR bagi ASN adalah keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK). Itu jadi dasar kapan THR dikeluarkan dan berapa nominal besarannya bagi setiap ASN.
“Sampai sekarang belum ada instruksi resmi mungkin tidak lama lagi sebab masalah ini sudah dibahas di pusat,” katanya, Selasa (14/6).
Hilman mengatakan, meskipun PMK belum keluar namun selama ini sudah keluar surat persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13. Dalam surat itu daerah sudah diinstruksikan agar lakukan persiapan pembayaran. Sedangkan instruksi pembayaran resmi tinggal tunggu perintah berikutnya.
“Jadi sekarang ini kami sedang membereskan perhitungan anggaran gaji bulanan untuk bulan Juli. Sebab setelah ini harus menyusun lagi anggaran untuk pembayaran THR, yaitu gaji ke-14, dan nominalnya yakni hanya gaji pokok saja,” ujarnya.
Hilman menambahkan, dalam surat persiapan pembayaran THR atau gaji ke 14 sudah diberitahu jika pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017, dan gaji ke 13, direncanakan pada bulan Juli 2017.
“Dari informasi itu dipastikan gaji ke 14 diberikan dalam bulan ini, karena prinsipnya merupakan THR, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli. Jadi antara THR dan gaji ketigabelas tidak diberikan sekaligus,” imbuhnya.
Diketahui tidak hanya para ASN yang diberikan THR tahun ini, namun pegawai bertatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkup Pemkab Tanggamus pun diberikan THR satu bulan gaji pokok, atau gaji ke 14, untuk THR para TKS bersumber dana anggaran APBD Tanggamus, sedangkan THR ASN bersumber APBN.(sis).