Aparat Amankan Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan Register 28

Tanggamus (HS) – Kayu sonokeling hasil ileggal loging di Pekon Gading Pertiwi berhasil diamankan petugas gabungan Polsek Pugung Polres Tanggamus beserta Koramil Pagelaran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kemarin, Kamis (8/3/18).
Kayu jenis sonokeling berjumlah 3 kubik itu termuat dalam mobil Mitsubishi L300 warna hitam BE 8043 ZF.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan pihaknya hanya membantu Koramil yang dipimpin Danramil.

“Jadi kemarin kami dihubungi Danramil Pagelaran yang mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar di kawasan register 28 dan tim berhasil mengamankan L300 memuat kayu diduga jenis sonokoling hasil dari pembalakan liar di kawasan,” ungkap Ipda Mirga Nurjuanda di Polres Tanggamus.

Lanjutnya, saat diamankan mobil dalam keadaan terkunci diduga dan Polsek Pugung sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana guna mencari siapa pemilik kendaraan dan pemilik kayu.

“Dari Sat Reskrim akan segera berkoordinasi dengan Koramil Pagelaran guna mencari siapa pemilik kendaraan maupun pemilik kayu tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Danramil Pagelaran Kapten Puryanto menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi masyarakat.

“Kayu sonokeling tersebut berasal dari register 28, berawalnya informasi ini kita terima dari masyarakat, lalu kita telusuri akan keberadaan orang yang melaksanakan illegal logging,” jelas Danramil didampingi anggota Polsek Pugung kepada awak media di Polsek Pugung, Jumat (9/3/18) pagi.

Lanjutnya, setelah dilaksanakan monitor bersama dengan mitra yang ada di sana serta Polsek Pugung, Babinsa,dan Babinkamtibmas didapatkan informasi kepastian.

“Kita mendapatkan informasi A1, diduga penggesekan ini dilakukan malam hari, lalu setelah itu kita mendapatkan informasi kemarin, kemudian dilaksanakan penggerebekan, alhasil kita dapatkan satu mobil L300, lebih kurang 3 kubik kayu sonokeling ada di dalam mobil tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Danramil, pada saat penggerebekan, pelaku telah lebih dulu melarikan diri dan hingga saat ini masih diupayakan pengejaran bersama Polres Tanggamus.

“Tersangka loncat dari mobil dan melarikan diri, operasi dilakukan pada pukul 12.30 sampai selesai, sampai di Koramil pukul 18.15 Wib,” ujarnya.

“Dandim akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanggamus, dengan harapan diselesaikan secara tuntas agar tanah register 28 yang kita cintai ini bisa selamat dari pembalakan liar,” pungkasnya. (sis)

https://www.hariansumatera.com