Ada yang Jual Masker Mahal? Laporkan!

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha yang menaikkan harga masker di tengah merebaknya virus corona. Hal ini untuk menghindari harga masker yang terus melambung tinggi di pasar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan pelaku usaha masker yang melanggar persaingan usaha berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. Namun ia masih membuka kesempatan jika ada masyarakat yang melapor.

“Jadi kesimpulan kami belum ada pelanggaran. Namun ini belum kami close (tutup). Silahkan masyarakat laporkan ke sini untuk nanti kita tindaklanjuti,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Masyarakat bisa melapor dengan beberapa cara. Bisa mendatangi langsung ke kantor KPPU di Jl. Ir. Haji Juanda No. 36, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Atau bisa juga melalui website KPPU.

https://www.hariansumatera.com