Pelajar Talangpadang Hina Polisi Lewat Medsos

Talangpadang (HS) – Pelajar kelas 2 SLTA di Talangpadang l Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pelajar berinisial PAS berusia 16 tahun tersebut teridentifikasi melakukaan penghinaan menyebut Polisi dengan kotoran binatang melalui story Whatsapp nya, hingga viral disejumlah group di Kabupaten Tanggamus, Senin (4/11/19).

Pantuan di Mapolres Tanggamus, PAS diberikan himbauan dan arahan di ruang Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanggamus oleh Kompol Bunyamin, SH. MH.

Selanjutnya, didampingi oleh orang tuanya PAS dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Kabag Ops Kompol Bunyamin menerangkan, terkait viralnya penghinaan kepada instisusi Polri melalui story Whatsapp, pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Pelaku datang didampingi orang tuanya dan Bhabibkamtibmas, selanjutnya didampingi Polwan, telah diberikan himbauan terhadapnya,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Kabag Ops mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait kata-kata penghinaan tersebut, dilakukan oleh PAS bermula kepolisian sedang melakukan Razia Operasi Zebra Krakatau 2019. Dimana PAS merasa terganggu dan takut di tilang.

“Kemudian dia memutar balik mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai melaksanakan razia, sehingga merasa kesal dan menulis WA story media Whatsapp,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabag Ops, atas kejadian tersebut terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan wajib lapor.

“Setelah pembinaan, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya, dengan catatan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” imbuhnya.

Kesempatan itu, Kabag Ops menghimbau masyarakat agar supaya berhati-hati dalam membuat statement di Media Sosial. “Karena ada undang-undang ITE, mari berhati-hati dalam bermedia sosial,” himbaunya.

Sementara itu orang tua pelaku, Muhidin mengaku menyesal atas ungkapan anaknya yang telah melakukan penghinaan kepada institusi kepolisian.

“Sebagai orang tua, positif kami sudah melarang anak berkata tidak sopan, apalagi instutsi. Mudah-mudahan anak kami tidak mengulangi perbuatan ini lagi”.

Ia juga memohon kepada instusi kepolisian memaafkan anaknya atas unggahan tersebut dan anaknya juga mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya selaku orang tua mohon anak saya dimaafkan. Anak saya juga menyesal,” ucapnya.

Ditempat sama, PAS mengaku menyesali perbuatannya, dia juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Ia menceritakan bahwa kekesalannya karena hendak melintas namun ada razia polisi di Jalan Raya Gisting, pada Minggu (3/11/19) pukul 10.30 Wib sehingga ia mengunggah kata-kata kotoran binatang ke storynya.

Disaksikan orang tuanya, Bhabinkamtibmas Brigadir Darul Mustofa, PAS juga menyampaikan pernyataan meminta maaf dan berjanji tidang mengulangi perbuatannya diatas kertas bermaterai.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel Polri dan Institusi Polri. Saya mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi mengunggah kata-kata, gambar, status atau apapun dengan tujuan menyebar kebencian, menghina, menjatuhkan harkat dan martabat orang lain baik institusi maupun perorangan,” ucapnya. (Riz)

https://www.hariansumatera.com